TATA CARA PENGAJUAN KENAIKAN TINGKAT
BAGI TENAGA FUNGSIONAL
Setiap tahun harus mengusulkan DUPAK sesuai peraturan yang berlaku dengan ketentuan:
1. DUPAK dari Golongan IV/b ke IV/c dan seterusnya dikirim ke Sekretariat Tim PAK Pusat
2. DUPAK dari Golongan II s/d IV/a dikirim ke Sekretariat Tim PAK Kabupaten Madiun dengan
jadwal sebagai berikut (kecuali apelan):
a. Usulan dikirim setelah akhir penilaian DUPAK
b. SK Pangkat terakhirnya Periode April maka DUPAK dengan masa akhir penilaiannya 31
Desember tahun sebelumnya dan masuk Sekretariat Tim PAK akhir Pebruari tahun berjalanc. SK Pangkat terakhirnya Periode Oktober maka DUPAK dengan masa akhir penilaiannya 30
Juni dan masuk Sekretariat Tim PAK akhir Agustus tahun berjalan
d. Dupak lengkap rangkap 2 (dua) masuk snelhelter warna kuning
3. Kelengkapan dimasukkan stopmap warna kuning terdiri dari:
a. Surat Keputus pangkat terakhir
b. SK Pengankatan/kenaikan jabatan fungsional terakhir
c. Pak lama dan terakhir
d. Klarifikasi PAK Golongan IV/c ke atas
e. SK Pengangkatan Kasek bagi Kepala Sekolah
f. Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki
g. SKP 2 (dua) tahun terakhir
h. Masing-masing rangkap 2 (dua) bendel
Mengirim folder scan dalam format pdf setiap pengusul yang dapat dipertimbangkan naik pangkatnya:
1. Asli KARPEG
2. Asli SK CPNS
3. Asli SK PNS
4. Asli Konversi NIP yang memiliki
5. Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
6. Asli ijin belajar bagi yang melampirkan pendidikan baru
7. Asli ijazah dan trankrip nilai
8. Asli uraian tugas dan Surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah bagi penyesuaian ijazah
9. Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang pindah golongan
10. Asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Diklat penjenjangan
11. Asli Pengangkatan Jabatan Fungional dan Kenaikan Jabatan Fungsional
12. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK)
13. Asli SK Kepala Sekolah/Penilik/Pengawas
14. Asli Surat Klarifikasi Keabsahan PAK dari Kemendikbud bagi Jabatan Fungsional Tertentu yang
akan naik golongan IV/c ke atas
15. Pilih sesuai jabatan dan kelengkapan jenjang kenaikan pangkatnya
No comments:
Post a Comment
Silakan meninggalkan komentarnya dengan sopan dan baik!
Tidak boleh "SPAM"!